Keadilan…. sebenarnya apa yang dimaksud dengan Keadilan

ka-adil-an berasak dari kata adil yang menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

adil a 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu –; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang: para buruh mengemukakan tuntutan yg –;
ke·a·dil·an n sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yg adil: dia hanya mempertahankan hak dan ~ nya; Pemerintah menciptakan ~ bagi masyarakat

nah sekarang apakan keadilan ini sudah ada di Indonesia ini… kita ambil saja beberapa contoh…

1. Mencuri Sendal Polisi seharga 30ribu, dihukum penjara 5 tahun.

2. Mencuri kakao 3 buah, dihukum 2 bulan.

3. Mencuri Uang negara (korupsi) ber-Milliar rupiah, dihukun 2 tahun.

kalau dibilang apakah sudah adil.. saya tidak tahu… silahkan dinilai sendiri.. Hanya Allah SWT yang Maha Adil..

-omikushi-

Advertisement