Keadilan…. sebenarnya apa yang dimaksud dengan Keadilan…
ka-adil-an berasak dari kata adil yang menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
adil a 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu –; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang: para buruh mengemukakan tuntutan yg –;
ke·a·dil·an n sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yg adil: dia hanya mempertahankan hak dan ~ nya; Pemerintah menciptakan ~ bagi masyarakat
nah sekarang apakan keadilan ini sudah ada di Indonesia ini… kita ambil saja beberapa contoh…
1. Mencuri Sendal Polisi seharga 30ribu, dihukum penjara 5 tahun.
2. Mencuri kakao 3 buah, dihukum 2 bulan.
3. Mencuri Uang negara (korupsi) ber-Milliar rupiah, dihukun 2 tahun.
kalau dibilang apakah sudah adil.. saya tidak tahu… silahkan dinilai sendiri.. Hanya Allah SWT yang Maha Adil..
-omikushi-

Leave a comment
Comments feed for this article